- SKCK untuk melamar pekerjaan untuk perusahaan swasta
[didapat dari POLSEK (Polsek adalah Kepolisian Sektor yang berada di setiap wilayah KECAMATAN yang dikepalai oleh seorang Kapolsek] - SKCK untuk melamar pekerjaan untuk instansi pemerintahan
[didapat dari POLRES (Kepolisian Resort yang berada di setiap wilayah KABUPATEN atau KOTAMADYA yang dikepalai oleh seorang Kapolres) melalui rekomendasi POLSEK]
cttn awal :
pembuatan sebuah surat-surat administrasi kewarganegaraan pastilah dimulai dari instansi yang pertama (RT) [mintalah surat pengantardari RT] kemudian RW [Biasanya surat dr RT ada kolom TTD dan cap RW ya jadi tinggal minta] dari sini kita menuju KELURAHAN untuk mengajukan surat keterangan yang mana nanti akan disyahkan oleh CAMAT (minta TTD camat)
MEMBUAT SKCK BARU --> SKCK jenis 1 (swasta) [wil. POLSEK]
- FC kartu keluarga ( 1 lbr )
- FC KTP (1 lbr)
- FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
- Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
- Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
REKOMENDASI SKCK --> Syarat SKCK negeri [wil. POLSEK]
- FC kartu keluarga ( 2 lbr )
- FC KTP (2 lbr)
- FOTO berwarna 4x6 background merah (2lbr)
- Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
- Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
SKCK PERPANJANGAN [wil. POLSEK]
- SKCK yg asli (lama)
- FC KTP (1 lbr)
- FOTO berwarna 4x6 background merah (3lbr)
- FC Kartu keluarga (1 lbr)
- Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya LEGALISIR : GRATIS
MEMBUAT SKCK BARU [wil. POLRES]
- FC kartu keluarga ( 1 lbr )
- FC KTP (1 lbr)
- FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
- Surat REKOMENDASI dari POLSEK (1lbr )
- Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
- Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
- Sidik Jari [ada tempat khusus dipolres tsbt]
SKCK PERPANJANGAN [wil. POLSEK]
- FC SKCK yg lama (1lbr) + asli
- FC kartu keluarga ( 1 lbr )
- FC KTP (1 lbr)
- FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
- Surat REKOMENDASI dari POLSEK (1lbr )
- Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
Biaya administrasi Rp 10.000,-
Biaya LEGALISIR : Rp 200,-/ lbr (maksimal legalisir 5lbr)_SEMOGA BERMANFAAT_ ^.^
Sumber: Polsek banjarsari-Polres solo- pengalaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar