Senin, 02 September 2013

SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. kita akan mengenal 2 jenis SKCK:
  1.  SKCK untuk melamar pekerjaan untuk perusahaan swasta
    [didapat dari POLSEK (
    Polsek adalah Kepolisian Sektor yang berada di setiap wilayah KECAMATAN yang dikepalai oleh seorang Kapolsek]
  2. SKCK untuk melamar pekerjaan untuk instansi pemerintahan
    [didapat dari POLRES (
    Kepolisian Resort yang berada di setiap wilayah KABUPATEN atau KOTAMADYA yang dikepalai oleh seorang Kapolres) melalui rekomendasi POLSEK]
nah bagaimana cara membuatnya dan apa syaratnya?



cttn awal :
pembuatan sebuah surat-surat administrasi kewarganegaraan pastilah dimulai dari instansi yang pertama (
RT) [mintalah surat pengantardari RT] kemudian RW [Biasanya surat dr RT ada kolom TTD dan cap RW ya jadi tinggal minta] dari sini kita menuju KELURAHAN untuk mengajukan surat keterangan yang mana nanti akan disyahkan oleh CAMAT (minta TTD camat)

MEMBUAT SKCK BARU --> SKCK jenis 1 (swasta) [wil. POLSEK]
  1. FC kartu keluarga ( 1 lbr )
  2. FC KTP (1 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
  4.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 10.000,-

 

REKOMENDASI SKCK --> Syarat SKCK negeri [wil. POLSEK]
  1. FC kartu keluarga ( 2 lbr )
  2. FC KTP (2 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (2lbr)
  4.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 5.000,-


SKCK PERPANJANGAN
[wil. POLSEK]

  1. SKCK yg asli (lama)
  2. FC KTP (1 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (3lbr)
  4.  FC Kartu keluarga (1 lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 10.000,-
Biaya LEGALISIR : GRATIS


MEMBUAT SKCK BARU  [wil. POLRES]

  1. FC kartu keluarga ( 1 lbr )
  2. FC KTP (1 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
  4. Surat REKOMENDASI dari POLSEK (1lbr )
  5.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
  6.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
  7. Sidik Jari [ada tempat khusus dipolres tsbt]
Biaya administrasi Rp 10.000,-
SKCK PERPANJANGAN [wil. POLSEK]
  1.  FC SKCK yg lama (1lbr) + asli
  2. FC kartu keluarga ( 1 lbr )
  3. FC KTP (1 lbr)
  4. FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
  5. Surat REKOMENDASI dari POLSEK (1lbr )
  6.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
    Biaya administrasi Rp 10.000,-
    Biaya LEGALISIR : Rp 200,-/ lbr (maksimal legalisir 5lbr)
    _SEMOGA BERMANFAAT_ ^.^

    Sumber:
    Polsek banjarsari-Polres solo- pengalaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar