Jumat, 27 September 2013

KARTU KUNING (AK.I)

AK.I adalah kartu yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tanda bukti seseorang telah mendaftarkan diri sebagai PENCARI KERJA

AK.I dapat kita dapatkan di dinas depnaker masing-masing daerah... alurnya
  1. syarat yg harus dibawa antara lain (A) FC Ijasah dari sd-terakhir (B) FC KTP (C) pas photo berwarna 3x4 2lembar
  2. mengisi formulir AK.I + wawancara (ala kadarnya)
  3. pembuatan (nunggu dicetak) + ditandatangani
  4. dicap
  5. di FC 5 lembar (maksima dlm 6bln pertama) dilegalisir (minta cap n ttd lagi)
  6. GRATISSS (kecuali klo pake jasa CALO*g tau deh kena brp)
 Ketentuan:
  1.  kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bln sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran
  2. kartu ini berlaku untuk mencari pekerjaan dengan di fc dan dilegalisir
atau dengan cara online


sumber :
pengalaman pribadi.com
http://amirullahkammisulbar.blogspot.com/2013/08/cara-pembuatan-kartu-kuning-ak1-lewat.html

Senin, 02 September 2013

SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. kita akan mengenal 2 jenis SKCK:
  1.  SKCK untuk melamar pekerjaan untuk perusahaan swasta
    [didapat dari POLSEK (
    Polsek adalah Kepolisian Sektor yang berada di setiap wilayah KECAMATAN yang dikepalai oleh seorang Kapolsek]
  2. SKCK untuk melamar pekerjaan untuk instansi pemerintahan
    [didapat dari POLRES (
    Kepolisian Resort yang berada di setiap wilayah KABUPATEN atau KOTAMADYA yang dikepalai oleh seorang Kapolres) melalui rekomendasi POLSEK]
nah bagaimana cara membuatnya dan apa syaratnya?



cttn awal :
pembuatan sebuah surat-surat administrasi kewarganegaraan pastilah dimulai dari instansi yang pertama (
RT) [mintalah surat pengantardari RT] kemudian RW [Biasanya surat dr RT ada kolom TTD dan cap RW ya jadi tinggal minta] dari sini kita menuju KELURAHAN untuk mengajukan surat keterangan yang mana nanti akan disyahkan oleh CAMAT (minta TTD camat)

MEMBUAT SKCK BARU --> SKCK jenis 1 (swasta) [wil. POLSEK]
  1. FC kartu keluarga ( 1 lbr )
  2. FC KTP (1 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (3 lbr)
  4.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 10.000,-

 

REKOMENDASI SKCK --> Syarat SKCK negeri [wil. POLSEK]
  1. FC kartu keluarga ( 2 lbr )
  2. FC KTP (2 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (2lbr)
  4.  Surat Ketrangan dari kelurahan yang disyahkan camat (1lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 5.000,-


SKCK PERPANJANGAN
[wil. POLSEK]

  1. SKCK yg asli (lama)
  2. FC KTP (1 lbr)
  3. FOTO berwarna 4x6 background merah (3lbr)
  4.  FC Kartu keluarga (1 lbr)
  5.  Permohonan wajib datang sendiri dan mengisi form [formnya berlembar-lembar]
Biaya administrasi Rp 10.000,-
Biaya LEGALISIR : GRATIS