AK.I dapat kita dapatkan di dinas depnaker masing-masing daerah... alurnya
- syarat yg harus dibawa antara lain (A) FC Ijasah dari sd-terakhir (B) FC KTP (C) pas photo berwarna 3x4 2lembar
- mengisi formulir AK.I + wawancara (ala kadarnya)
- pembuatan (nunggu dicetak) + ditandatangani
- dicap
- di FC 5 lembar (maksima dlm 6bln pertama) dilegalisir (minta cap n ttd lagi)
- GRATISSS (kecuali klo pake jasa CALO*g tau deh kena brp)
- kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bln sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran
- kartu ini berlaku untuk mencari pekerjaan dengan di fc dan dilegalisir
sumber :
pengalaman pribadi.com
http://amirullahkammisulbar.blogspot.com/2013/08/cara-pembuatan-kartu-kuning-ak1-lewat.html